Tugas Kelompok Etika Bisnis
KELOMPOK 4 : MUHAMAD ARIEF MAULANA
MUHAMAD IHSAN FAKHRI
RAHMAT DWI RYANDA
SAIPULLAH HARAHAP
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT , ETIKA PROFESI
Beberapa Aspek Terkait dengan Bagaimana Islam Memandang Etika dalam Bisnis
Islam mengajarkan agar dalam
berbisnis, seorang muslim harus senantiasa berpijak kepada aturan yang ada
dalam agama, utamanya bagaimana pengusaha tidak hanya memikirkan kepentingan
sendiri, namun juga bisa membina hubungan yang harmonis dengan konsumen atau
pelanggan, serta mampu menciptakan suasana saling meridhoi dan tidak ada unsur
eksploitasi. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an yang memberi
pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha,
tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4:29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan,
seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282).
Bekerja dalam konteks Islam harus
didasari atau berlandaskan kepada iman. Dalam kaitan iman, berbisnis tidak
semata-mata mengejar keuntungan duniawi, melainkan seorang muslim harus
senantiasa ingat bahwa apa pun yang ia kerjakan harus diimbangi dengan komitmen
kecintaan kepada Allah. Dengan demikian, Iman akan membawa usaha yang dilakukan
seorang muslim jauh dari hal-hal yang dilarang dalam hukum jual beli seperti
riba, menipu pembeli, dan sejenisnya.
Aspek Etika Berbisnis Dalam Islam
- Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
- Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk
berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang
selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis
tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
- Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian
penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan
adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak
dan sedekah.
- Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah
suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan
kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip
ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa
yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang
dilakukannya.
Kebenaran: kebajikan dan
kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
- Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa
kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita
patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa
kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis
apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar
sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda
dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan
bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur
yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu
tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang
individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang
kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau
mempunyai kepentingan diri.
- Teori Cultural Relativism
Satu budaya memiliki kode moral
yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem
relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif
untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat
mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral
kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak
ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk
menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa
salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon
yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan
kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa
keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal,
bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada dalam teori teleologi.
Perbuatan baik bukan karena
hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip
yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep,
yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah
aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa
yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak
menyoroti perbuatan manusia saja, akan
tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak
seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
- Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
- Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem
norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar /
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus
dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya
yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik
dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika
dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam
tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
Prinsip Etika Profesi
- Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
- Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
- Prinsip Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
- Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar