CONTOH KASUS DALAM ETIKA BISNIS
Kasus Pelanggaran oleh Produk HIT
Produk
HIT yang diproduksi oleh
PT.Megarsari Makmur dianggap merupakan anti nyamuk yang
efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut
juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung. Kedua kandungan
kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat-zat tersebut dapat
menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan
pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kedua zat
tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklorvos tidak
larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-O3 juga biasa disebut Aprocarb
(senyawa karbamat) banyak digunakan dalam racun pembasmi nyamuk yang memiliki
resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara:
termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar, dihirup
dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung menuju paru-paru lalu masuk ke
dalam aliran darah atau terserap melalui kulit dengan atau tanpa terlebih
dahulu menyebabkan luka pada kulit. Propoxur termasuk insektisida atau racun
pembasmi hama, dan di Indonesia racun-racun tersebut dijual secara bebas kepada
masyarakat luas yang awam akan pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah
seperti menutup mata terhadap hal ini. Propoxur termasuk racun kelas menengah.
Jika terhirup maupun terserap tubuh manusia dapat mengaburkan penglihatan,
keringat berlebih, pusing, sakit kepala, dan badan lemah. Propoxur juga dapat
menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh
buruk pada hati dan reproduksi.
Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah. PT Megarsari juga sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh-sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran
- ANALISIS KASUS PRODUK HIT
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”
PT. Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Dalam hal ini PT Megarsari juga
sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun
permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti
tidak di lakukan secara sungguh-sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
- ANALISIS KASUS DIKAITKAN DENGAN TEORI-TEORI ETIKA
1.
TEORI
EGOISME
Di bagi 2 konsep Teori Egoisme, yaitu:
-
TEORI
EGOISME
PSYKOLOGIS
Teori egoisme
psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa tindakan yang hanya
menguntungkan diri sendiri dan mengabaikan atau merugikan orang lain adalah
benar atau baik. Dilihat dari kasus HIT tersebut jika dianalisis menggunakan
teori egoisme psykologis tindakan yang dilakukan oleh PT.Megarsari Makmur
semata-mata untuk kepentingan peusahaan sendiri tanpa melihat dampak atau efek
samping yang akan dialami oleh konsumen dalam jangka panjang penggunaan produk
HIT tersebut. Tidak ada tindakan kepedulian yang dilakukan Perusahaan
seperti contoh memberi tahu
penggunaan atau konsumen
tentang produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan
disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Jika disimpulkan Kasus HIT ini bila dikaitkan dengan
teori egoisme psikologis sangat etis karena sesuai dengan fakta-fakta dan
pernyataan pengertian teori egoisme psykologis.
-
TEORI
EGOISME
ETIS
Tedori egoisme
etis adalah Suatu tindakan yang menguntungkan orang lain namun sebenarrnya
tindakan itu hanya menguntungkan dirinya sendiri. Dalam hal ini PT Megarsari melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah
sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara
sungguh-sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran. Hal ini memungkin karena penarikan produk mungkin akan
dapat merugikan PT Megarsari. Menurut teori egoisme etis kasus HIT khususnya
pada pengembalian produk sangat etis karena PT Megarsari hanya melakukan klise
pada saat menarik kembali produk.
2.
TEORI
UTILITARIANISME
Jika kasus HIT
dikaitkan dengan teori Utilitarianisme, Kalau dilihat dari manfaatnya, Produk
HIT ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menggunakan produk ini dapat
membunuh nyamuk dan menjawa konsumen dari penyakit yang disebabkan oleh nyamuk.
Namun pada kenyataan nya terdapat tindakan tidak etis dari perusahaan yang
menggunakan 2 zat kimia berbahaya yang merugikan konsumen. Sangat tidak etis
jika dikaitkan dengan teori utilitarianisme dan Kasus HIT ini karena tidak ada
manfaatnya bahkan cenderung membahayakan orang lain.
3.
TEORI
DEONTOLOGI
Etis atau
tidaknya suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
4.
TEORI
HAK
Teori hak
ialah suatu perbuatan dikatakan baik atau etis jika sesuai dengan hak manusia.
Dalam kasus HIT tersebut sudah ada hak konsumen yang dilanggar oleh
PT.Megarsari Makmur karena produknya terdapat zat berbahaya yang merugikan
konsumen yang menggunakan produk tersebut. Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produknya. Pelanggaran yang dilakukan yaitu
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Berdasarkan kasus ini tidak etis jika dikaitkan dengan
teori hak diatas karena PT Megarsari tidak memberikan hak konsumen terhadap
produk HIT.
5.
TEORI
KEUTAMAAN
Teori
keutamakan memandang seseorang etis jika memiliki sifat-sifat keutamaa yaitu sifat
bijaksana, rendah hati, dan jujur. PT.Megarsari Makmur
sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk bagi konsumen yang menggunakan produk
mereka. Mengenai hal itu
sudah jelas bahwa tidak ada kejujuran yang dilakukan oleh PT Megarsari. Meskipun
PT Megarsari sudah melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan
produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Hal ini sama saja perusahaan melakukan pembohongan publik guna mengembalikan
kembali kepercayaan konsumen terharap produk HIT tersebut. Berdasarkan fakta
diatas sangat tidak etis jika kasus ini di kaitkan dengan kasus keutamaan karena
PT Megarsari yang telah melakukan kebohongan publik yang tidak sesuai dengan
sifat-sifat keutamaan diatas.
Sumber :
Monica, Audey. 2010. Contoh
Kasus Etika Bisnis. http: http://adey-am20.blogspot.com
diakses 28-02-2015
Berthens, K. 2013. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
https://www.academia.edu/14860057/Analisis_Kasus_Pelanggaran_Etika_Bisnis_oleh_Produk_HIT?auto=download
https://independent.academia.edu/TitoMiky
Tidak ada komentar:
Posting Komentar