Jumat, 31 Maret 2017

CONTOH KASUS DALAM ETIKA BISNIS


Kasus Pelanggaran oleh Produk HIT

Produk HIT yang diproduksi oleh PT.Megarsari Makmur dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kedua kandungan kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kedua zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklorvos tidak larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-O3 juga biasa disebut Aprocarb (senyawa karbamat) banyak digunakan dalam racun pembasmi nyamuk yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara: termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung menuju paru-paru lalu masuk ke dalam aliran darah atau terserap melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit. Propoxur termasuk insektisida atau racun pembasmi hama, dan di Indonesia racun-racun tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat luas yang awam akan pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah seperti menutup mata terhadap hal ini. Propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala, dan badan lemah. Propoxur juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan reproduksi.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah. PT Megarsari juga sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran

  • ANALISIS KASUS PRODUK HIT
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT. Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Dalam hal ini PT Megarsari juga sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
  • ANALISIS KASUS DIKAITKAN DENGAN TEORI-TEORI ETIKA
1.      TEORI EGOISME
Di bagi 2 konsep Teori Egoisme, yaitu:
-          TEORI EGOISME PSYKOLOGIS
Teori egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa tindakan yang hanya menguntungkan diri sendiri dan mengabaikan atau merugikan orang lain adalah benar atau baik. Dilihat dari kasus HIT tersebut jika dianalisis menggunakan teori egoisme psykologis tindakan yang dilakukan oleh PT.Megarsari Makmur semata-mata untuk kepentingan peusahaan sendiri tanpa melihat dampak atau efek samping yang akan dialami oleh konsumen dalam jangka panjang penggunaan produk HIT tersebut. Tidak ada tindakan kepedulian yang dilakukan Perusahaan seperti contoh memberi tahu penggunaan atau konsumen tentang  produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Jika disimpulkan Kasus HIT ini bila dikaitkan dengan teori egoisme psikologis sangat etis karena sesuai dengan fakta-fakta dan pernyataan pengertian teori egoisme psykologis.
-          TEORI EGOISME ETIS
Tedori egoisme etis adalah Suatu tindakan yang menguntungkan orang lain namun sebenarrnya tindakan itu hanya menguntungkan dirinya sendiri. Dalam hal ini PT Megarsari melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Hal ini memungkin karena penarikan produk mungkin akan dapat merugikan PT Megarsari. Menurut teori egoisme etis kasus HIT khususnya pada pengembalian produk sangat etis karena PT Megarsari hanya melakukan klise pada saat menarik kembali produk.    

2.      TEORI UTILITARIANISME
Jika kasus HIT dikaitkan dengan teori Utilitarianisme, Kalau dilihat dari manfaatnya, Produk HIT ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menggunakan produk ini dapat membunuh nyamuk dan menjawa konsumen dari penyakit yang disebabkan oleh nyamuk. Namun pada kenyataan nya terdapat tindakan tidak etis dari perusahaan yang menggunakan 2 zat kimia berbahaya yang merugikan konsumen. Sangat tidak etis jika dikaitkan dengan teori utilitarianisme dan Kasus HIT ini karena tidak ada manfaatnya bahkan cenderung membahayakan orang lain.

3.      TEORI DEONTOLOGI
Etis atau tidaknya suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

4.      TEORI HAK
Teori hak ialah suatu perbuatan dikatakan baik atau etis jika sesuai dengan hak manusia. Dalam kasus HIT tersebut sudah ada hak konsumen yang dilanggar oleh PT.Megarsari Makmur karena produknya terdapat zat berbahaya yang merugikan konsumen yang menggunakan produk tersebut. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produknya. Pelanggaran yang dilakukan yaitu dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Berdasarkan kasus ini tidak etis jika dikaitkan dengan teori hak diatas karena PT Megarsari tidak memberikan hak konsumen terhadap produk HIT.

5.      TEORI KEUTAMAAN
Teori keutamakan memandang seseorang etis jika memiliki sifat-sifat keutamaa yaitu sifat bijaksana, rendah hati, dan jujur. PT.Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2  zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk bagi konsumen yang menggunakan produk mereka. Mengenai hal itu sudah jelas bahwa tidak ada kejujuran yang dilakukan oleh PT Megarsari. Meskipun PT Megarsari sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Hal ini sama saja perusahaan melakukan pembohongan publik guna mengembalikan kembali kepercayaan konsumen terharap produk HIT tersebut. Berdasarkan fakta diatas sangat tidak etis jika kasus ini di kaitkan dengan kasus keutamaan karena PT Megarsari yang telah melakukan kebohongan publik yang tidak sesuai dengan sifat-sifat keutamaan diatas.  


Sumber :
Monica, Audey. 2010. Contoh Kasus Etika Bisnis. http: http://adey-am20.blogspot.com diakses 28-02-2015

Berthens, K. 2013. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
https://www.academia.edu/14860057/Analisis_Kasus_Pelanggaran_Etika_Bisnis_oleh_Produk_HIT?auto=download 
https://independent.academia.edu/TitoMiky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar